Melaksanakan ibadah haji hukumnya wajib bagi yang mampu secara fisik maupun finansial. Namun terkadang ada calon jamaah yang terkendala finansial, padahal waktu keberangkatan semakin dekat. Dalam hal ini, jamaah perlu memahami hukum dana talangan haji jika ingin memanfaatkannya.
Solusi tersebut merupakan sebuah mekanisme yang ditawarkan oleh bank syariah. Sebab akan sangat rugi jika jamaah tidak jadi berangkat karena terhalang finansial. Terlebih antrian haji saat ini hingga menembus puluhan tahun.
Lantas bagaimana syariat memandang dana talangan dalam pelaksanaan haji?
Hukum Dana Talangan Haji
Dana talangan untuk haji, Sumber: pexels.com
Dalam Islam, utang-piutang hukumnya mubah. Terlebih jika hal itu dilakukan untuk menjaga ketaatan kepada Allah. Dan jika diteliti, dana talangan haji pada akhirnya akan menjadi utang sang jamaah.
Selain itu dana talangan haji merupakan fenomena baru. Dimana hal ini marak dijumpai di masa kini. Dengan demikian perlu penjelasan ulama untuk menentukan hukumnya. Namun dalam menghadapi masalah ini, ternyata ulama sendiri berbeda pandangan.
Jika dana itu berasal dari individu muslim, tentu ulama tidak akan mempermasalahkannya. Tetapi nyatanya dana itu berasal dari bank. Dikhawatirkan dana yang berasal dari bank akan merusak esensi ibadah haji. Ditakutkan dana tersebut di dalamnya mengandung unsur gharar.
Tetapi meski demikian, kalangan ulama yang membolehkannya juga memiliki alasan kuat. Selain bank yang menawarkan adalah bank syariah, skema yang dilakukan pun masih dalam koridor syariat Islam. Dimana semangat yang dibangun adalah at ta’awun ‘alal birri wat taqwa.
Dengan demikian jamaah perlu berhati-hati jika ingin mengambil dana talangan ini. Perlu cermat memperhatikan skema yang ditawarkan oleh pihak bank.
Kabar baiknya Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI telah mengeluarkan fatwa berkaitan hal ini. Dalam fatwa DSN MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji disebutkan bahwa pembiayaan haji yang dilakukan oleh bank syariah diperbolehkan dengan syarat tertentu.
Beberapa syarat yang melekat padanya antara lain dalam hal akad. Akad itu antara lain murabahah atau ijarah serta harus bebas dari unsur riba.
Skema Dana Talangan Haji Bank Syariah
Skema dana talangan, Sumber: pexels.com
Pada dasarnya naik haji bagi yang mampu saja, namun jika sudah terlanjur menabung tetapi dana kurang, rugi saat tidak jadi berangkat. Dan berikut skema dana talangan haji yang ditawarkan bank syariah sebagai solusi:
1. Akad Ijarah
Maksud dari akad ijarah adalah pihak bank akan menyewakan jasa kepada nasabah untuk mendapatkan porsi haji. Setelah itu nasabah membayar biaya sewa tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama.
Dalam hal ini jamaah perlu melihat kemampuan diri. Terutama berkaitan dengan penghasilan yang biasa didapatkan. Sebab untuk melunasi kesepakatan perlu pemasukan yang konsisten.
2. Akad Murabahah
Skema selanjutnya yang dikenalkan oleh bank syariah adalah akad murabahah. Skema ini merupakan pilihan umum yang paling sering digunakan oleh nasabah.
Maksud dari akad ini adalah pihak bank akan membelikan paket haji atas nama nasabah. Kemudian bank akan menjualnya kembali kepada nasabah. Dalam akad ini biasanya bank akan mengambil margin keuntungan dari kesepakatan bersama.
3. Jangka Waktu Pembayaran
Dalam menjalankan skema yang telah disepakati bersama, pihak bank tidak akan memaksakan jangka waktu. Dimana biasanya pihak bank akan memberikan keleluasaan kepada nasabah.
Nasabah bisa memilih tenor waktu yang telah disiapkan oleh pihak bank. Rentang waktu pembayaran biasanya beragam, mulai dari bulanan hingga tahunan. Nasabah bisa menyesuaikan dengan kemampuan finansial dan besaran pendapatannya.
4. Bebas Riba
Satu prinsip yang ditetapkan oleh bank dalam menjalankan skema ini adalah bebas riba. Pihak bank berusaha agar semua transaksi yang dilakukan terhindar dari unsur riba. Terlebih akad yang akan disepakati adalah untuk kepentingan ibadah.
5. Biaya Administrasi
Sebagai sebuah jasa, tentu pihak bank tetap akan memberlakukan biaya administrasi. Hal ini merupakan prosedur umum yang dilakukan dalam setiap sektor penyelenggaraan jasa.
Dalam hal ini, biasanya pihak bank akan mengambil beberapa pembiayaan. Mulai dari biaya biaya pengurusan, biaya asuransi dan biaya lain terkait pembiayaan haji. Dengan demikian kesepakatan yang dilakukan sama-sama saling menguntungkan.
Nah itulah skema yang seringkali ditawarkan oleh bank syariah dalam memberikan dana talangan haji. Selain haji regular, biasanya yang mengambil dana ini juga yang mengambil paket furoda. Yang penting haji furoda resmi, memanfaatkan dana ini merupakan hal yang bisa dilakukan.
Kesimpulan
Hukum dana talangan haji, Sumber: pexels.com
Demikianlah ulasan berkaitan hukum dana talangan haji. Dimana meski ada sebagian ulama yang meragukannya, namun ada juga ulama yang memperbolehkannya. Sebab hal ini dilakukan untuk mewujudkan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Tetapi meski demikian, setiap jamaah tetap perlu cermat melihat solusi ini. Sebab jika ada ulama yang masih meragukannya, tetap berpotensi adanya kekeliruan.
Akan lebih baik jika untuk mencukupi kekurangan biaya haji dengan cara yang lebih aman. Mulai dari bermusyawarah kepada keluarga untuk mencari jalan keluar, atau menjual aset yang dimiliki.
Namun jika keadaannya mengharuskan untuk meminjam, sebaiknya mulai meminjam dari individu. Sebab memanjam dari individu tidak lebih beresiko dari pada menggunakan dana talangan dari bank.
Selain itu juga perlu melihat keadaan diri. Jika fisik masih sehat dan mampu, maka tidak mengapa menggunakan dana talangan. Sebab sebagaimana yang telah disebutkan di atas, dana talangan pada akhirnya akan menjadi utang.
Dimana meski seseorang meninggal dunia, hutang tetaplah hutang. Dimana jika sampai tidak terbayar, akan menjadi beban bagi sang mayit. Bahkan dalam syariat dijelaskan, pahala jihad saja akan terhalang oleh adanya utang yang belum sempat terbayarkan.