Dalam menjalankan umroh, setiap jamaah tentu ingin ibadahnya diterima oleh Allah. Namun hal itu harus dicapai dengan melaksanakan aturan yang ditetapkan. Dari banyaknya aturan, ketentuan sa’i perlu untuk dipahami oleh setiap jamaah.


Sa’i merupakan salah satu rukun ibadah haji dan umroh. Sebagai rukun, mayoritas ulama mengatakan melaksanakannya adalah sebuah kewajiban. Dan jika sampai terlewat, jamaah harus membayar denda atau ibadahnya menjadi tidak sah.


Lantas apa saja ketentuan dari pelaksanaan sa’i? Bagi Anda yang akan melaksanakan ibadah haji maupun umroh, informasi berikut bisa menjadi referensi!


Semangat Melaksanakan Sa’i

Pelaksanaan Sa'i, Sumber: umroh.com


Pelaksanaan sa’i membutuhkan tenaga yang ekstra. Sebab rukun ini dikerjakan dengan berjalan kaki sebanyak tujuh kali. Dengan bolak balik antara Shafa dan Marwah, tidak sedikit jamaah yang kehilangan semangat saat melaksanakannya.


Dengan demikian selain memahami syarat sa’i, sebaiknya jamaah juga memahami pengetahuan tentang amalan satu ini. Dimana selain sebagai sebuah aturan agama, sa’i juga memiliki sejarah pelaksanaannya.


Memahami sejarah sebuah amalan akan memunculkan motivasi tersendiri. Bahkan cara mendapatkan haji mabrur bisa diusahakan dengan adanya pemahaman pada sejarah. Apalagi saat sejarah itu diliputi dengan perjuangan dan pengorbanan.


Sa’i termasuk pada amalan yang memiliki sejarah perjuangan. Dimana pada masa lalu, Siti Hajar menjadi orang pertama yang melakukan amalan ini. Beliau bolak balik antara bukit Shafa dan Marwah untuk mencarikan air bagi putranya, Nabi Ismail kecil.


Dengan mengerti dan memahami perjuangan beliau, maka akan memunculkan motivasi tersendiri. Sebab beliau yang berusaha untuk anaknya saja semangat, apalagi jika usaha itu untuk Allah. Tentu akan lebih semangat lagi.


Nah setelah semangat bergelora di hati, hal selanjutnya yang perlu diketahui adalah ketentuannya. Sebab dalam ketentuan, jamaah akan mengetahui tata cara sa’i, termasuk sunnah yang perlu dilakukan.


Ketentuan Sa’i

Ketentuan pada pelaksanaan Sa'i, Sumber: nabawimulia.co.id


Untuk memudahkan dan memperlancar pelaksanaan sa’i, beberapa ketentuan berikut perlu untuk jamaah ketahui:


1. Cara Pelaksanaan


Pelaksanaan sa’i dimulai setelah jamaah selesai melakukan thawaf. Berbeda dengan haji yang didahului wukuf di padang Arafah, dalam umroh tidak ada wukuf. Dengan demikian pelaksanaan sa’i dalam ibadah umroh lebih ringan.


Sa’i dilakukan sebanyak tujuh kali. Yaitu dimulai dari Shafa, berjalan biasa menuju ke arah Marwah. Berjalan dari Shafa ke Marwah dihitung sekali, dan Marwah ke Shafa juga dihitung sekali. 


Pelaksanaan sa’i dilakukan dengan menutup aurat. Selain akan bertemu dengan banyak orang, sa’i juga termasuk dalam ibadah. Dimana dalam setiap pelaksanaan ibadah, setiap muslim wajib menutup aurat. Meski pelaksanaan sa’i dilakukan dengan jamaah masih dalam kondisi berihrom.


2. Sunnah dalam Sa’i


Selanjutnya yang termasuk dalam ketentuan sa’i adalah sunnah-sunnah yang perlu dilakukan di dalamnya. Dimana jika jamaah melakukan hal ini, tentu akan mendatangkan pahala dan keutamaan.


Beberapa sunnah yang perlu dilakukan di antaranya memperbanyak dzikir dan istighfar, suci dari hadats, naik ke bukit Shafa dan Marwah bagi laki-laki.


Dan yang termasuk sunnah sa’i adalah mengusap Hajar Aswad sebelum melakukan sa’i. Dengan banyaknya keutamaan melakukan amalan ini, tidak mengherankan jika banyak jamaah yang berebut melakukannya. 


3. Al Muwalat


Selanjutnya ketentuan yang perlu diperhatikan jamaah adalah melakukan sa’i secara al muwalat. Maksudnya adalah melakukan sa’i secara bersambung, dari awal hingga selesai jangan sampai terputus.


Hal ini sering diremehkan oleh jamaah, dimana terkadang ada jamaah yang terjeda dalam pelaksanaan sa’i. Baik itu terjeda karena jamaah mampir ke hotel, maupun karena aktivitas lain. Padahal pelaksanaan yang terjeda dan menyambung berbeda dalam pahala dan keutamaan.


4. Menjaga Kebersihan


Selanjutnya yang juga perlu diperhatikan jamaah saat umroh adalah dengan tetap menjaga kebersihan. Meski hal ini tidak ditetapkan dalam syarat dan ketentuan umroh, namun hal ini sangat penting.


Jarak antara Shafa dan Marwah perlu dijaga kebersihannya. Selain sebagai tempat ibadah, menjaga kebersihan merupakan satu hal yang dianjurkan dalam Islam. Dengan demikian setiap jamaah perlu melakukan hal ini dimanapun, termasuk dalam pelaksanaan sa’i.


Nah itulah beberapa ketentuan dalam pelaksanaan rukun sa’i. Bagi yang ingin melaksanakan sa’i dengan benar, jamaah perlu memperhatikannya. Serta melakukan hal yang disunnahkan dan meninggalkan setiap hal yang dilarang.


Saat Terdapat Halangan

Halangan untuk melaksanakan Sa'i, Sumber: mabruk.co.id


Untuk pelaksanaan sa’i yang baik, tentu diperlukan keadaan yang memadai. Lantas bagaimana jika keadaan jamaah memiliki halangan? Seperti sakit maupun kendala lain.


Dalam hal ini syariat Islam memberikan kemudahan. Dimana Islam tetap memperbolehkan jamaah melakukan sa’i meski dengan bantuan. Baik itu menggunakan kursi roda maupun dibantu oleh orang lain. Hal ini merupakan satu simbol keindahan Islam. 


Dalam kitab Al Mughni, Ibnu Qudamah menjelaskan yang artinya,

“Barangsiapa yang mengerjakan sa’i dengan dipikul atau kendaraan dengan adanya sebab, maka thawafnya sah. Tidak ada perbedaan pendapat terkait sahnya thawaf dengan menggunakan kendaraan jika ada uzur”.


Thawaf pada dasarnya juga termasuk rukun dalam umroh dan haji. Jika dalam thawaf saja diperbolehkan menggunakan kursi roda atau kendaraan, tentu dalam sa’i juga diperkenankan. Namun dengan catatan terdapat uzur pada jamaah yang bersangkutan.


Meski terkesan lebih ringan, namun pada dasarnya keadaan orang yang beruzur itu berbeda. Dimana kekuatan dan keadaan tubuhnya berbeda dengan orang normal. Dan dalam setiap geraknya, orang yang beruzur akan mengeluarkan kekuatan yang lebih banyak.


Keringanan ini tentu menjadi satu ketentuan sa’i yang perlu diperhatikan jamaah. Terlebih bagi yang menunaikan ibadah dalam keadaan lanjut usia. 


Dan dengan adanya keringanan ini, jamaah bisa segera mengambil haji furoda terjangkau bila belum sempat haji. Terlebih bagi yang memiliki kemampuan biaya. Setelah itu baru melaksanakan ibadah umroh.