Ketaatan menjadi satu cerminan ketakwaan. Dimana dalam merepresentasikan hal itu, seorang muslim berkeinginan kuat untuk umroh. Namun karena suatu kondisi, akhirnya dirinya tidak bisa berangkat. Untuk bisa mewakilkan umrohnya, seseorang perlu memenuhi syarat badal umroh.
Meski masih menuai perdebatan, umroh tetaplah ibadah yang mulia. Orang-orang beriman selalu bercita-cita melakukannya. Umroh yang dibadalkan, tentu akan berbeda rasanya ketika bisa dilakukan secara pribadi. Walau demikian, hingga kini banyak terjadi badal umroh.
Lantas apakah syariat memang membolehkan untuk badal umroh? Jika boleh, apa saja syarat yang harus dipenuhi?
Bolehkah Badal Umroh?
Hukum melaksanakan badal umroh, Sumber: republika.co.id
Secara sederhana, badal umroh dapat dimaknai sebagai menggantikan atau mewakilkan seseorang dalam berumroh. Hal ini terjadi sebab ada kondisi tertentu yang melatarbelakanginya.
Namun untuk melakukannya, seorang muslim perlu mendasarinya dengan dalil atau penjelasan para ulama. Dan tentang badal umroh, terdapat sebuah riwayat yang bisa dijadikan sebagai acuan.
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma bahwa terdapat sebuah riwayat yang artinya,
Suatu ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah mendengar seseorang berkata, “Labbaik ‘An Syub Rumah (Aku memenuhi panggilanMu untuk Syubrumah)”. Beliau bertanya, “Siapa itu Syubrumah?” Dia menjawab, “Sahabatku atau kerabatku”. Beliau bertanya, “Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu?” Dia menjawab, “Tidak”. Beliau berkata, “Berhajilah untuk dirimu kemudian berhajilah untuk Syubrumah”. (HR Abu Daud No. 1811 dan Ibnu Majah No. 2903)
Melihat penjelasan tersebut maka dapat disimpulkan kebolehan melakukan badal, baik haji atau umroh. Sebab haji saja yang jelas-jelas wajib boleh dibadalkan. Apalagi umroh yang para ulama masih silang pendapat apakah umroh wajib.
Tetapi yang perlu digaris bawahi adalah adanya beberapa pernyataan dari Rasulullah dalam hadits di atas. Dimana pernyataan beliau itu merupakan bagian dari syarat melakukan badal yang harus dimiliki seseorang. Sebagai bagian dari ibadah, melakukan badal umroh tidak boleh dilakukan sembarangan.
Syarat Badal Umroh, Apa Saja?
Syarat melakukan badal umroh, Sumber: moroccoworldnews.com
Walaupun hukum badal umroh diperbolehkan syariat, namun tidak semua bisa melakukannya jika tidak masuk persyaratan. Dan berikut adalah syarat badal umroh:
1. Mukallaf
Syarat pertama untuk bisa melakukan badal umroh adalah harus seorang muslim yang mukallaf. Maksudnya adalah seorang muslim yang telah mencapai usia baligh dan bisa menerima beban hukum.
Sebab ketika melakukan rangkaian ibadah umroh, dirinya perlu mengerti dan memahami. Baligh saja belum masuk dalam syarat badal umroh. Sebab banyak dari orang yang telah telah berusia baligh namun belum memahami tentang hukum dan aturan agama.
2. Sudah Berumrah
Sesuai dengan penjelasan dari hadits di atas, orang yang mewakilkan atau menggantikan haji harus sudah berhaji. Dengan demikian, mewakilkan ibadah umroh orang lain maka dirinya harus sudah berumroh.
Jika tidak, maka segala aktivitas rangkaian ibadah umroh akan kembali kepada dirinya. Meski meniatkan untuk orang yang diwakilkan, tetap setiap rangkaian rukun umroh kembali kepada dirinya. Ihramnya untuk dirinya, thawafnya untuk dirinya dan seterusnya.
Hal ini juga menegaskan hal terkait. Yakni jika seseorang berniat membiayai umroh orang lain, sebaiknya dirinya telah umroh terlebih dahulu. Sebab dalam hal ibadah, tidak dibenarkan mendahulukan orang lain. Berbeda dengan aktivitas sosial keagamaan.
3. Menyebut Nama yang Dibadalkan
Dalam hadits yang telah disebutkan di atas, Syubrumah sebagai orang yang dibadalkan disebut ketika talbiyah. Dan melihat hal itu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membiarkannya. Dan beliau malah bertanya hal lain.
Fenomena diamnya Rasulullah tersebut menjadi hukum tersendiri. Dimana ketika seseorang melakukan badal umroh, maka harus menyebutkan nama orang yang diwakilkan ketika talbiyah.
Dengan demikian aktivitas rangkaian ibadah umroh yang dilakukannya menjadi sah. Yaitu benar-benar dalam rangka mewakilkan orang lain. Dan bukan umroh untuk dirinya sendiri.
4. Tidak Harus Mahram
Dan yang sering menjadi pertanyaan adalah apakah badal umroh harus mahram? Berkaitan hal ini maka jika ada mahram yang masuk dalam syarat utama, maka itu lebih baik. Namun jika tidak ada, maka badal umroh tidak harus dilakukan oleh mahram.
Hal ini juga berlaku pada jenis kelamin. Para ulama sepakat bahwa seorang laki-laki boleh melakukan badal umroh untuk perempuan dan sebaliknya. Namun untuk melakukan hal ini perlu memperhatikan rincian ketentuannya.
Berkenaan badal umroh tidak harus mahram, biasanya paket ini juga disediakan oleh biro umroh. Selain menyediakan pilihan paket umroh, pilihan paket ini biasanya juga cukup menjadi pertanyaan para jamaah.
5. Kebenaran Niat
Dan yang menjadi syarat utama dari pelaksanaan badal umroh adalah kebenaran niat. Untuk melakukan aktivitas ini, perlu memiliki niat yang benar. Yakni untuk ta’awun sesama umat Islam dalam melaksanakan ketaatan.
Hal yang sangat disayangkan adalah ketika ada seorang muslim yang melakukan badal umroh dengan niat keuntungan. Mereka menawarkan jasa ini ke muslim lainnya hanya ingin mendapatkan uang. Niat yang semacam ini perlu dihindari terlebih dalam pelaksanaan ibadah.
Nah itulah beberapa syarat badal umroh yang perlu diperhatikan. Meski pengertian badal umroh begitu sederhana, namun untuk melakukannya cukup rumit. Sebab untuk mendapatkan keabsahan harus mengikuti aturan yang telah syariat tetapkan.
Manisnya Melakukan Badal Umroh
Jamaah umroh khusyuk berdoa, Sumber: alarabiya.net
Meski terkesan melelahkan, namun kebenaran niat dari badal umroh begitu manis dampaknya. Terlebih jika memang aktivitas itu didasari ta’awun dalam ketaatan, serta karena kecintaan sesama orang beriman.
Dalam sebuah hadits, terdapat sebuah penjelasan yang artinya,
“Ada tujuh (golongan orang beriman) yang akan mendapat naungan Allah pada hari yang tidak ada naungan selain naunganNya. (Salah satunya) dua orang yang saling mencintai karena Allah, mereka tidak bertemu kecuali karena Allah dan tidak terpisah karena Allah”. (HR Bukhari)
Badal umroh yang didorong kecintaan kepada saudara seimannya, akan menghantarkan kepada golongan dalam hadits di atas. Maka sudah sepantasnya meluruskan niat dalam badal umroh, agar mendapatkan manisnya dampak dari pelaksanaan aktivitas itu.