Tentang wajibnya ibadah haji sudah menjadi pemahaman umum. Namun berbeda dengan pelaksanaan ibadah umroh. Hingga saat ini, masih ada yang bertanya apakah umroh wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Sebab kedua ibadah ini hampir sama meski berbeda.


Berkenaan dengan hal ini, setiap muslim perlu memiliki jawaban. Pasalnya jika memang hukumnya wajib, tentu bagi muslim yang tidak mengerjakan akan berdosa. Terlebih jika memang telah ada kemampuan untuk melaksanakan perjalanan ke Tanah Suci.


Lantas bagaimana sebenarnya hukum pelaksanaan ibadah umroh? Simah ulasan berikut dan dapatkan informasinya!


Hakikat Umroh dalam Islam

Hakikat umroh dalam Islam, Sumber: fifgroup.co.id


Secara bahasa, umroh memiliki arti berkunjung. Namun sebagai sebuah ibadah, berkunjung yang dilakukan bukanlah sembarangan berkunjung. Namun baik tempat dan tata caranya telah diatur oleh syariat Islam.


Sedangkan secara istilah, pengertian umroh telah dijelaskan oleh para ulama. Syekh Zakariya Al Anshari menjelaskan dalam kitab Asnal Mathalib fi Syahri Raudhatit Thalib, umroh adalah menyengaja mendatangi Ka’bah dengan tujuan ibadah umroh.


Dengan demikian dapat dipahami ibadah umroh memiliki makna khusus. Tidak sekedar bisa berkunjung ke Jabal Tsur, namun hakikatnya lebih spesifik. Yaitu selain berkunjung ke Baitullah dalam rangka melakukan ketaatan, juga untuk napak tilas perjuangan sang Nabi.


Maka bagi orang yang beriman, tidak perlu berpatokan pada hukum umroh untuk melaksanakannya. Apalagi jika memang dirinya mampu dan berkecukupan. Saat ber-umroh, ada kebahagiaan tersendiri dengan bisa melakukan satu syariat agama.


Ada banyak peristiwa yang terkenang saat berumroh. Tidak hanya perjuangan dan kehidupan Nabi Muhammad, namun hingga perjuangan Siti Hajar. Muslim yang bisa berumroh, hakikatnya sedang meningkatkan keimanan kepada Allah.


Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,


“Tamu Allah itu ada tiga. Yakni orang-orang yang berperang, orang yang melaksanakan ibadah haji dan orang yang menunaikan ibadah umroh”. (HR An Nasa’i)


Dalam hadits ini jelas bahwa Allah juga menyebut orang yang umroh sebagai tamuNya disamping orang yang berhaji. Dengan demikian, hakikat umroh tentu tidak jauh berbeda dengan ibadah haji. 


Apakah Umroh Wajib?

Hukum melaksanakan umroh, Sumber: nocindonesia.or.id


Jika memang Allah menyebut tamuNya juga bagi muslim yang umroh, lalu sebenarnya bagaimana hukum umroh? Untuk menjawabnya, berikut adalah penjelasan pada ulama:


1. Wajib


Pertama ada sebagian ulama yang menyatakan bahwa pelaksanaan ibadah umroh adalah wajib. Ulama yang menyatakan wajibnya umroh adalah dari kalangan Syafi’i, sebagian ulama Hanafi dan juga dari kalangan ulama Hambali.


Dalam menentukan pendapatnya, tentu mereka memiliki dasar. Sehingga bagi umat Islam yang belum bisa menggali hukum sebagaimana mereka, bisa mengikuti pendapat ini.


Salah satu dasar yang dijadikan dalil oleh mereka yakni firman Allah dalam Al Quran. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surat Al Baqarah ayat 196 yang artinya,

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah”


Ayat di atas menegaskan bahwa yang harus disempurnakan tidak hanya haji, namun juga umroh. Selain itu, awal dari ayat ini menggunakan kata perintah. Dengan demikian umroh merupakan sebuah kewajiban.


Selain itu terdapat dalil yang lain. Dalam sebuah hadits, ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bertanya pada Rasulullah yang artinya,


“Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab, “Iya, dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan umroh”. (HR Ibnu Majah)


Nah itulah beberapa dalil yang digunakan oleh para ulama yang mewajibkan umroh. Bagi yang condong dengan pendapat ini, pastikan mengambil pilihan paket umroh yang banyak muatan ibadahnya. Sebab saat ini banyak paket umroh yang isinya terlalu banyak jalan-jalan. 


2. Sunnah Muakkad


Selain ada kalangan yang menganggapnya wajib, ada juga sebagian ulama yang berpendapat melaksanakan umroh adalah sunnah muakkad. Ulama yang berpendapat demikian diantaranya adalah dari kalangan ulama Maliki dan sebagian ulama Hanafi.


Dalam memberikan pendapat pun mereka juga tidak sembarangan. Mereka memiliki dalil yang sama-sama dari sumber agama Islam.


Salah satu dalil mereka adalah sebuah hadits dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘Anhuma. Dia berkata bahwa Rasulullah pernah ditanya mengenai ibadah umroh, wajib atau sunnah. Maka beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab yang artinya,


“Tidak, namun jika engkau berumroh makan itu lebih afdhal”. (HR At Tirmidzi)


Selain itu mereka juga berpedoman pada sebuah hadits dari Thalhah bin Ubaidillah Radhiyallahu ‘Anhu yang artinya,


“Haji itu jihad dan umroh itu tathowwu’ (dianjurkan)” (HR Ibnu Majah)


Meski kedua hadits di atas dijadikan hujjah oleh yang berpendapat umroh itu sunnah muakkad, namun perlu jeli. Sebab kedua hadits tersebut juga masih menjadi perdebatan di kalangan ulama terkait kualitasnya. Bahkan seperti Syeikh Albani menilai kedua hadits itu adalah hadits  dhaif.


Dengan demikian dapat disimpulkan jika melaksanakan ibadah umroh status hukumnya adalah wajib. Sama seperti melaksanakan ibadah haji. Yang membedakan hanyalah waktu pelaksanaan dan tata caranya.


Perlu Menjadi Catatan bagi Muslim


Batasan dalam melaksanakan umroh, Sumber: pondokislami.com


Tetapi meski pendapat yang lebih kuat adalah yang mewajibkan ibadah umroh, tetap ada yang perlu diperhatikan. Yaitu kewajiban untuk melaksanakan umroh ada batasannya. Seorang muslim hanya boleh menunaikan umroh sekali seumur hidup.


Hal ini disampaikan oleh banyak ulama. Salah satu ulama yang menegaskan hal ini adalah Imam Nawawi. Dalam kitab Syarhun Nawawi ‘Alal Muslim juz III halaman 72 beliau menjelaskan,


“Ulama berbeda pendapat dalam wajibnya umroh. Satu pendapat mengatakan wajib, pendapat lain mengatakan sunnah, dan ulama Madzhab Syafi’i terbagi dalam dua pendapat. Namun yang paling sahih adalah wajib umroh. Dan telah sepakat bahwa sungguh haji dan umroh tidak wajib dalam umur manusia kecuali satu kali”.


Dengan demikian setiap muslim perlu menjadikan pernyataan ulama ini sebagai catatan. Jika pernah melaksanakan umroh, ada baiknya tidak melakukannya lagi. Kecuali ada alasan yang benar-benar bisa diterima syariat.


Dan bagi yang belum menunaikan ibadah umroh, tidak perlu khawatir. Saat ini ada banyak biro perjalanan umroh di setiap kota. Mulai dari biro umroh Jakarta yang mewakili kota besar, hingga biro umroh kota-kota kecil pun juga ada.


Jika memang sudah ada kemampuan untuk berangkat umroh, maka jangan tunggu lagi. Menunaikan ibadah umroh akan mendatangkan berbagai keutamaan, bagi di dunia maupun di akhirat.