Salah satu isu yang kerap dibahas berkaitan dengan umroh, terutama bagi wanita muslim adalah hukum mengenai umroh tanpa mahram. Sebagaimana diketahui, umroh menjadi salah satu ibadah impian bagi setiap muslim, termasuk para wanita muslim. Bukan hanya sekedar ziarah saja, tetapi umroh juga merupakan sebuah perjalanan spiritual.
Memang, umroh cenderung lebih fleksibel jika dibandingkan haji. Tidak ada waktu khusus yang membatasi kapan diperbolehkannya umroh. Artinya, setiap muslim bisa menunaikan ibadah ini kapan saja mereka mau. Meskipun, ada beberapa waktu yang dianggap menjadi waktu umroh terbaik.
Kembali ke bahasan awal, lantas bagaimana syariat memandang umroh tanpa mahram terutama pada wanita muslim?
Sekilas Tentang Mahram
Definisi mahram, Sumber: nu.or.id
Sebelum membahas tentang hukum umroh tanpa pendamping, memahami apa yang sebenarnya dimaksud dengan mahram adalah hal yang penting. Pemahaman yang dimiliki tentu nantinya akan membantu setiap muslim dari permasalahan salah kaprah terkait istilah tertentu.
Nah, dalam pengertian singkat, mahram dalam Islam merupakan hubungan pada orang-orang yang haram dinikahi karena adanya hubungan darah, persusuan dan juga pernikahan. Perlu dipahami bahwa konsep mahram dalam Islam memiliki dasar syariat yang kuat serta bertujuan untuk melindungi kehormatan individu, terutama wanita.
Lebih dari itu, konsep mahram dalam Islam tidak hanya terkait mereka yang haram dinikahi, tetapi juga mereka yang memiliki peran penting dalam menjaga serta melindungi keluarga. Inilah kenapa mahram begitu penting dalam pengajaran Islam.
Hukum Syariat Tentang Umroh Tanpa Mahram
Melaksanakan umroh tanpa mahram, Sumber: fly2umrah.com
Demi terciptanya ibadah umroh yang afdol, tentu setiap muslim perlu memahami berbagai hal tentang umroh. Bukan hanya tentang ketentuan umroh yang diatur oleh pemerintah Arab Saudi, tetapi juga hukum syariat terkait ibadah ini, termasuk umroh tanpa mahram.
Perihal umroh tanpa adanya pendamping, terutama untuk wanita, ketentuan yang digunakan bisa mengambil hukum safar. Hal ini dikarenakan umroh sendiri sebenarnya juga merupakan safar bagi yang menjalaninya.
Terkait permasalahan ini, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
“Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya. Dan lelaki tidak boleh masuk ke rumahnya kecuali ada mahramnya”. Maka seorang sahabat berkata: “wahai Rasulullah, aku berniat untuk berangkat (jihad) perang ini dan itu, sedangkan istriku ingin berhaji”. Nabi bersabda: “temanilah istrimu berhaji” (HR. Bukhari no. 1862, Muslim no. 1341).
Dari hadits di atas bisa disimpulkan bahwa ada larangan bagi wanita untuk melakukan safar tanpa adanya mahram yang mendampinginya. Hanya saja, terkait ibadah umroh, ada beberapa perbedaan pendapat terkait boleh atau tidaknya umroh tanpa mahram.
Perbedaan Pendapat Terkait Hukum Umroh Tanpa Mahram
Pandangan ulama tentang umroh tanpa mahram, Sumber: wikipedia.com
Para ulama tidak ada yang berselisih mengenai hukum safar tanpa adanya mahram untuk wanita. Namun, terkait umroh tanpa mahram, ada beberapa perbedaan pendapat.
Pendapat pertama mengatakan bahwa tidak boleh umroh dan haji tanpa mahram dan mahram adalah syarat wajib haji. Apabila tidak ada mahram, maka tidak wajib haji meskipun seorang wanita muslim memiliki harta yang sudah cukup untuk berangkat. Ini adalah pendapat dari Hanabilah dan Hanafiyah yang disandarkan pada dalil sebelumnya.
Di samping itu, pendapat kedua menyatakan bahwa wanita boleh berumroh serta haji tanpa adanya mahram dan tidak disyaratkan adanya mahram. Hanya saja, syaratnya adalah ia ditemani oleh orang-orang yang terpercaya serta aman dalam dari fitnah. Ini adalah pendapat ulama Syafi’iyyah.
Sedangkan pendapat ketiga mengatakan bahwa wanita wajib ditemani mahram ketika safar dan berhaji, termasuk umroh. Namun, jika tidak ada mahram atau mahram tidak memungkinkan untuk menemani, maka ia boleh safar tanpa mahram selama ditemani oleh orang terpercaya dan aman dari fitnah. Ini adalah pendapat ulama Malikiyyah dan juga pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Lantas, mana pendapat yang paling kuat?
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat pertama, yakni wanita tidak boleh bersafar tanpa mahram termasuk ketika umroh ataupun haji dan akan berkunjung ke makam Baqi.
Pemerintah Arab Saudi Membolehkan Umroh Tanpa Safar
Beberapa waktu yang lalu, pemerintah Arab Saudi memberikan pengumuman perihal bolehnya umroh tanpa mahram. Namun, kebolehan ini memiliki syarat yakni berlaku untuk wanita yang berusia lebih dari 45 tahun ke atas dan mereka harus membuat kelompok dengan wanita muslim lainnya.
Di sisi lain, wanita dengan usia kurang dari 45 tahun tetap wajib ditemani oleh mahram selama melaksanakan ibadah umroh di Tanah Suci. Lantas, bagaimana kita memandangnya?
Perlu menjadi catatan bahwa kebijakan pemerintah Arab Saudi bukanlah sebuah dalil yang bisa menggugurkan hukum syariat. Oleh karenanya, setiap muslim seharusnya tetap berpegang pada hukum syariat dan tidak menjadikan pemerintah Arab Saudi sebagai pembenar ketika mereka membuat keputusan yang bertentangan.
Umroh Nyaman dan Berkesan bersama Kota Nabi
Melakukan perjalanan umroh bersama Kota Nabi, Sumber: kotanabi.com
Memahami hukum seputar umroh tentu menjadi hal yang tidak boleh dilupakan demi terciptanya ibadah umroh yang lancar dan sempurna. Di samping itu, Anda pun juga perlu untuk memilih travel umroh terpercaya yang siap mendampingi umroh dari awal hingga akhir tanpa adanya masalah.
Nah, Kota Nabi siap menjadi pendamping Anda untuk melaksanakan ibadah umroh. Sebagai biro umroh Jakarta terpercaya, kami memiliki tim profesional yang senantiasa siap sedia memberikan kesan ibadah umroh yang lebih khusyuk dan aman.
Tidak hanya itu, kami juga memiliki cukup banyak pilihan paket umroh yang bisa dipilih sesuai keinginan dan budget yang disediakan, termasuk opsi umroh bersama keluarga. Dengan berumroh bersama keluarga, Anda bisa menciptakan kebahagiaan yang sempurna dan tidak akan pernah terlupa.