Biaya yang cukup tinggi terkadang menjadi kendala bagi seorang muslim yang ingin berangkat umroh. Padahal, bisa jadi, keinginan untuk umroh sudah melekat cukup lama dan menjadi mimpi yang mengusik hati. Beberapa dari mereka bahkan memutuskan untuk pergi umroh dengan berhutang.


Memang, hutang menjadi opsi taktis yang terkadang dipilih. Dengan berhutang, dana segar yang akan digunakan untuk berangkat umroh pun didapatkan dengan mudah. Artinya, tidak perlu menunggu beberapa waktu layaknya ketika menabung sendiri.


Namun, bagaimana sebenarnya syariat memandang keputusan pergi umroh dengan berhutang ini? Apakah diperbolehkan dan umroh yang dijalankan pun juga sah?


Ibadah Umroh, Apakah Wajib bagi Setiap Muslim?

Hukum melaksanakan ibadah umroh, Sumber: middleeasteye.net


Sebelum membahas hukum berangkat umroh dengan berhutang, memahami bagaimana sebenarnya hukum umroh menjadi hal yang penting. Pemahaman tentang hukum umroh ini nantinya juga bisa dijadikan pertimbangan untuk mempersiapkan diri agar bisa berangkat umroh, termasuk keputusan untuk pergi umroh dengan berhutang.


Memang, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama yang membahas tentang hukum umroh ini. Ulama dari mazhab Malikiyah dan kebanyakan ulama dari mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa hukum umroh adalah sunnah muakkad, yakni umroh sekali seumur hidup.


Dalil yang menjadi dasar adalah hadis Nabi, yang artinya:


Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai ‘umroh, wajib ataukah sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak. Jika engkau berumroh maka itu afdhol.” (HR. Tirmidzi no. 931, sanad hadits ini dho’if sebagaimana kata Syaikh Al Albani)


Di sisi lain sebagian ulama Hanafiyah dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa huum umroh adalah wajib bagi muslim setidaknya satu kali seumur hidup. 


Dalil yang menjadi dasar adalah:


“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al Baqarah: 196). Maksud ayat ini adalah sempurnakanlah kedua ibadah tersebut. Dalil ini menggunakan kata perintah, hal itu menunjukkan akan wajibnya haji dan umroh.


Oleh karenanya, beberapa ulama mengatakan bahwa pendapat yang paling kuat adalah ulama yang mengatakan hukum umroh adalah wajib bagi yang mampu sekali seumur hidup. Sedangkan pendapat yang mengatakan umroh adalah sunnah muakkad memiliki tingkatan yang lemah. 


Hukum Pergi Umroh dengan Berhutang dalam Syariat

Hukum pergi umroh dengan berhutang, Sumber: traveltoharam.co.uk


Jika mengikuti pendapat sebagaimana di atas, maka bisa disimpulkan bahwa hukum umroh adalah wajib bagi yang mampu meskipun sekali seumur hidup. Hanya saja, perlu digaris bawahi bahwa ada keterangan “bagi yang mampu”, di mana keterangan ini menjelaskan kemampuan muslim bukan hanya dari segi fisik, tetapi juga keuangan.


Lantas, bagaimana dengan hukum hutang untuk umroh terutama untuk mengejar agar bisa menunaikan kewajiban ibadah tersebut?


Terkait hukum pergi umroh dengan berhutang, ada dua kriteria berdasarkan syariat yang bisa dijadikan pertimbangan, yaitu:


1. Diperbolehkan Berhutang untuk Umroh


Hukum pertama terkait pergi umroh dengan berhutang adalah diperbolehkan. Hanya saja, dasar dari diperbolehkannya berhutang untuk umroh ini adalah adanya harapan mampu membayar hutang.


Seorang muslim yang termasuk dalam kriteria ini diperbolehkan untuk berhutang. Asalkan, hutang yang diambil bukanlah hutang yang berasal dari pinjaman dengan muatan riba.


Misalnya saja, ada seorang pekerja yang memiliki gaji tetap dan biasanya didapatkan di akhir bulan atau dalam periode waktu tertentu. Sementara itu, ia memiliki kesempatan untuk menunaikan umroh di awal bulan.


Dalam kondisi ini, ia boleh saja berhutang untuk berangkat umroh dan berkunjung ke Jabal Uhud lalu melunasi hutangnya di akhir bulan saat ia mendapatkan gaji. Atau, ia meminjam uang untuk umroh dan membayarnya dalam periode waktu tertentu sesuai kesepakatan. 


Muslim dalam kondisi seperti di atas dihukumi mampu untuk menunaikan umroh. Meskipun, uang yang seharusnya digunakan untuk biaya umroh belum ada di tangan.


2. Tidak Diperbolehkan Berhutang untuk Umroh


Kondisi yang kedua adalah seorang muslim tidak diperbolehkan untuk berhutang demi bisa berangkat umroh. Hukum ini diberikan pada mereka yang secara umum tidak memiliki harapan bisa membayar hutang.


Contoh mudahnya adalah seseorang yang sebenarnya memiliki gaji pas-pasan dan hanya cukup untuk membiayai kebutuhan harian mereka. Selain itu, penghasilannya pun tidak realistis jika digunakan pula untuk membayar hutang yang diambil demi bisa berangkat umroh. 


Seorang muslim dalam kondisi seperti di atas dihukumi tidak mampu untuk menunaikan umroh sehingga ia tidak diperbolehkan untuk berhutang. Sebagaimana diketahui, hukum umroh adalah wajib tetapi bagi yang mampu.


Dari kedua poin di atas bisa disimpulkan bahwa sebenarnya, pergi umroh dengan berhutang boleh saja asal ia memiliki kemampuan untuk membayar hutang. Hanya saja, memang, akan lebih afdal jika seorang muslim berangkat umroh tanpa berhutang. 


Umroh Lebih Khusyuk dan Nyaman bersama Kota Nabi

Pergi umroh dengan aman dan khusyuk bersama Kota Nabi, Sumber: kotanabi.com


Selain mengetahui hukum umroh dengan pinjaman uang, hal lain terkait persiapan umroh yang penting adalah memilih travel umroh yang tepat. Bukan tanpa alasan, travel umroh akan membantu pelaksanaan umroh dari awal hingga akhir, termasuk memberikan kemudahan perihal pembayaran umroh.


Nah, untuk kesan umroh yang lebih khusyuk dan nyaman, Anda bisa memilih Kota Nabi sebagai pilihan travel umroh yang tepat. Kami adalah penyedia layanan travel umroh Jakarta terpercaya yang telah melayani banyak jamaah tanpa adanya masalah.


Bukan hanya menyediakan ragam pilihan paket umroh yang bisa dipilih sesuai dengan keinginan, kami juga menyediakan layanan umroh dengan harga bersaing yang bisa dipertimbangkan. Cek katalog layanan kami dan dapatkan pengalaman spiritual umroh yang tak terlupakan bersama Kota Nabi!