Bisa beribadah di Tanah Suci menjadi satu impian bagi setiap muslim. Terlebih bagi yang tidak tinggal di sana, rasanya rugi jika tidak memaksimalkan momentum kunjungan dengan ibadah. Dan dari banyaknya pilihan ibadah, ada sebagian jamaah yang berinisiatif untuk melakukan umroh berkali-kali.
Ketika dipandang sekilas, tindakan itu terkesan mulia. Sebab dalam Islam, ibadah menjadi aktivitas spiritual yang menempati kedudukan penting. Namun, setiap pelaksanaan ibadah sebaiknya perlu didasari oleh dalil. Jika tidak, bisa jadi amal ibadah yang dilakukan menjadi tidak sah.
Lantas sebenarnya bagaimana pandangan syariat terkait hal ini? Bolehkah jamaah melakukan umroh lebih dari sekali dalam satu perjalanan? Simak ulasan berikut dan dapatkan informasinya!
Alasan Umroh Berkali-kali
Menjalankan ibadah umroh, Sumber:blibli.com
Ketika ditelusuri, ada banyak alasan mengapa ada jamaah yang tidak puas melakukan ibadah umroh hanya sekali. Dimana alasan-alasan tersebut memang terkesan masuk akal.
Diantara alasan yang paling populer adalah umroh yang dilakukan kedua dan seterusnya adalah untuk orang lain. Baik itu untuk orang tuanya, untuk pasangannya dan atau untuk yang lainnya. Disebabkan keadaan yang dialami oleh orang tua atau pasangan, akhirnya umroh berkali-kali dilakukan.
Atau ada juga karena alasan takut tidak bisa kembali ke Tanah Suci setelah kunjungannya ini. Lantas karena kekhawatirannya itu, maka dirinya melakukan umroh berkali-kali yang diniatkan untuk dirinya sendiri.
Dan ada juga yang berargumen dengan dalil. Yakni dengan sebuah hadits dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang artinya,
“Umroh ke umroh itu menghapus dosa diantara keduanya”. (HR Muslim)
Setiap jamaah yang melakukan umroh berkali-kali biasanya memiliki alasan masing-masing. Mereka sudah tidak memperhatikan waktu terbaik umroh. Yang penting ketika masih ada kesempatan sebelum kepulangan ke Tanah Air, umroh akan terus dilakukan dengan berbagai alasan itu.
Hal yang seperti ini pada dasarnya baik. Namun setiap niat baik perlu untuk didasari dengan pengetahuan. Sebuah amalan yang dilakukan dengan dasar pengetahuan, akan lebih berat timbangannya disisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Umroh Berkali-kali dalam Satu Safar
Menjalankan ibadah umroh berkali-kali, Sumber: sarungbhs.co.id
Terkait dengan umroh berkali-kali dalam satu safar, para ulama pun berbeda pendapat. Dan berikut adalah pandangan ulama dalam masalah ini:
1. Boleh
Pertama ulama yang membolehkan pelaksanaan umroh berkali-kali dalam sekali safar adalah dari kalangan Syafi’iyah dan Maliki.
Ibnu Abdil Barr salah satu ulama dari kalangan Maliki menjelaskan hal ini dalam kitabnya. Di dalam Al Istidzkar terbitan Darul Kutub Al Ilmiyyah Juz IV Halaman 113 beliau menjelaskan,
“Mayoritas ulama membolehkan untuk memperbanyak umroh dalam sehari semalam karena hal itu merupakan amal kebajikan. Maka tidak wajib melarangnya kecuali dengan dalil. Padahal tidak ada dalil yang melarangnya. Bahkan dalil yang memperbolehkannya adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla, ‘Lakukanlah kebajikan’ (Al Hajj ayat 77) dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ‘Antara umroh yang satu ke umroh yang lain akan menghapus dosa diantara keduanya. Haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga”.
Dan dari ulama kalangan Syafi’iyah yang menjelaskan hal ini adalah Imam An Nawawi. Dalam Majmu’ Syarhul Muhadzdzab terbitan Maktabah Al Irsyad Juz VII Halaman 138 beliau menjelaskan,
“Di kalangan kami (madzhab Syafi’i) tidak ada perbedaan bahwa tidak dimakruhkan melakukan dua umroh, tiga atau lebih banyak lagi dalam satu tahun. Begitu juga ketika dilakukan dalam satu hari. Bahkan hal tersebut dianjurkan untuk memperbanyaknya”.
Dengan demikian bagi yang berangkat umroh dari daerah yang mengikuti kedua madzhab ini, maka boleh melakukan umroh berkali-kali dalam satu safar. Namun perlu mencari miqat yang terdekat dari Kota Mekkah sebagai syarat berumroh.
Selain itu juga perlu mengambil pilihan paket umroh yang memiliki rentang waktu cukup lama saat di Tanah Suci. Dengan demikian niat umroh berkali-kali pun bisa terlaksana.
2. Tidak Boleh
Selain ada ulama yang membolehkan umroh berkali-kali dalam sekali safar, ada juga yang tidak membolehkannya. Dan ulama yang tidak membolehkan adalah mayoritas ulama Hambali.
Dalam Liqo Al Bab Al Maftuh 28: 121 (1), Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin pernah ditanya tentang hal ini. Berikut pertanyaan sekaligus jawabannya,
“Sebagian orang datang dari negeri yang jauh untuk melaksanakan umroh di Mekkah. Mereka melaksanakan umroh kemudian bertahallul. Lalu setelah itu mereka keluar ke Tan’im, lantas menunaikan umroh kembali. Maksudnya dalam sekali safar melakukan beberapa kali umroh, bagaimana hukumnya?”
Lalu beliau menjawab, “Barakallahu fiik, perbuatan termasuk amalan yang dibuat-buat (tanpa ada dalil). Karena kita telah mengetahui bahwa tidak ada yang lebih semangat melaksanakan ibadah melebihi Rasulullah dan para sahabat. Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana yang kita ketahui bersama ketika Fathu Mekkah di akhir Ramadhan, beliau berdiam di Mekkah selama 19 hari. Ketika itu beliau tidak keluar menuju Tan’im untuk berihram umroh. Demikian para sahabat tidak melakukan demikian. Oleh karenanya, berkali-kali umroh dalam satu safar termasuk amalan yang mengada-ada”.
Selain jawaban dari Syeikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin di atas, juga ada penjelasan dari Imam Ibnu Taimiyyah dalam hal ini. Dalam Majmuatul Fatawa cetakan ke 3 Terbitan Darul Wafa Juz XXVI Halaman 264 beliau menjelaskan,
“Apa yang telah kami sebutkan ini merupakan hal yang menunjukkan bahwa thawaf itu lebih utama dan menunjukkan bahwa berumroh dari Mekkah dan meninggalkan thawaf bukanlah sesuatu yang disunnahkan. Tetapi yang disunnahkan thawaf bukan umroh. Bahkan menjalankan umroh ketika itu adalah bid’ah yang tidak dilakukan oleh para ulama salaf dan tidak diperintahkan baik dalam Al Quran maupun As Sunnah serta tidak ditemukan dalil syar’i yang menunjukkan kesunnahannya. Karenanya maka menurut kesepakatan para ulama hal tersebut merupakan termasuk bid’ah yang dibenci”.
Dengan penjelasan tersebut, umroh berkali-kali tidak dibenarkan untuk dilakukan. Bagi muslim yang mengikuti pendapat ini sebaiknya jika akan umroh perlu melakukan safar secara terpisah. Sebab dahulu Rasulullah melakukan safar terpisah dalam setiap umroh yang beliau lakukan.
Nah meskipun pahala ibadah umroh begitu besar, setiap muslim perlu mendasari setiap perbuatannya dengan ilmu. Jika tidak tahu dalilnya, bisa mengikuti pendapat imam madzhab yang diikutinya.
Memprioritaskan Ibadah Umroh
Memprioritaskan ibadah umroh, Sumber: facebook.com
Meski terdapat berbagai perbedaan pendapat terkait umroh berkali-kali, ada hal yang perlu umat muslim perhatikan. Yaitu untuk memprioritaskan dalam pelaksanaan ibadah umroh.
Dalam syariat Islam, ibadah umroh menduduki posisi yang mulia. Dengan demikian tidak mengherankan jika pendapat ulama yang paling ringan mengatakan hukum umroh adalah sunnah muakkad. Dan bahkan ada yang mengatakan hukumnya wajib.
Jika saat ini belum memiliki biaya, maka terus berusaha dan tetap berdoa kepada Allah adalah solusinya. Sebab sejatinya Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa bersama hambanya yang tawakal.