Haid menjadi siklus yang terjadi dalam kehidupan wanita. Saat tiba masa itu, berbagai amalan menjadi terlarang baginya. Namun ketika telah di Tanah Suci, ada saja wanita yang haid saat umroh. Di antara mereka akhirnya banyak yang mencegah atau berusaha agar haidnya tertunda.


Fenomena semacam ini pada dasarnya menjadi masalah bagi mereka. Satu siji amalan akan terlarang karena haid, sisi lainnya tidak semua jamaah wanita bisa sering umroh ke Tanah Suci. Dengan demikian, perlu solusi dari syariat berkenaan dengan hal ini.


Lantas sebenarnya bolehkah mencegah haid ketika umroh? Atau umroh yang dilakukannya menjadi batal? Mengingat untuk ke Tanah Suci diperlukan biaya yang tidak sedikit.


Jika Haid Saat Umroh

Umroh dalam kondisi haid, Sumber: alshatravel.com


Sebelum mencegah haid saat umroh, pada dasarnya syariat telah memberi penjelasan jika terjadi hal itu. Dan berikut adalah yang bisa dilakukan jika wanita haid saat umroh:


1. Tidak Boleh Thawaf


Hal pertama yang tidak boleh dilakukan ketika wanita haid saat umroh adalah thawaf. Ibadah yang dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali ini dilarang untuk wanita haid.


Hal itu tentu didasari oleh pengalaman umat Islam terdahulu. Yaitu peristiwa yang dialami oleh “aisyah Radhiyallahu ‘Anha. 


Ketika beliau sedang melakukan perjalanan ibadah haji bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau tiba-tiba haid. Padahal waktu itu rombongan mereka telah sampai di daerah Saraf.


Melihat kejadian itu, lalu Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,


“Haid adalah keadaan yang Allah takdirkan kepada putri Adam. Lakukan seperti yang dilakukan oleh jamaah haji, hanya saja jangan melakukan thawaf di Ka’bah”. (HR Bukhari dan Muslim)


Setelah mendengarkan perintah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tersebut, ‘Aisyah lantas melakukan semua rangkaian ibadah kecuali shalat. Setelah mandi baru beliau melakukan thawaf.


Bisa jadi larangan untuk thawaf disebabkan Ka’bah adalah tempat yang suci. Ketika wanita haid, dirinya memang tidak boleh memasuki tempat suci, termasuk juga Masjid Qiblatain.


2. Tetap Boleh Ihram


Tetapi meski tidak boleh melakukan thawaf saat haid, jamaah wanita tetap boleh ihram. Hal itu jika haid terjadi ketika jamaah itu tiba-tiba haid dengan sudah kondisi berihram. Tetapi untuk melanjutkan ibadahnya, dirinya harus melakukan beberapa persyaratan.


Jika haid ketika umroh terjadi tiba-tiba, maka jamaah wanita harus melakukan istisfar. Yaitu menggunakan pembalut serapat mungkin setelah mandi. Hal itu bertujuan untuk mencegah darah menetes ke pakaian.


Hal ini dahulu pernah terjadi kepada seorang sahabat Nabi, yakni Asma’ binti Umais. Ketika dalam perjalanan haji mereka sampai di Dzulhulaifah, Asma’ binti Umais melahirkan putranya. Melihat hal itu, lalu beliau meminta seseorang bertanya kepada Rasulullah.


Setelah bertemu dengan Rasulullah dan menanyakan masalah itu, Rasulullah pun memberi solusi. Yakni beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruh Asma’ binti Umais untuk mandi kemudian melakukan istisfar. Kemudian baru boleh melanjutkan ihram.


Dengan demikian pada dasarnya jamaah wanita tidak perlu mencegah terjadinya haid. Sebab syariat Islam telah memberikan solusi jika terjadi hal itu. Selain itu haid memang siklus alami yang terjadi kepada para wanita.


Melakukan pencegahan terhadap siklus yang seharusnya terjadi bisa saja mendatangkan bahaya. Selain itu, pada dasarnya wanita yang haid sedang dipersiapkan oleh Allah untuk kelangsungan keturunan. Dimana hal itu merupakan sunnatullah.


Mencegah Haid Saat Umroh

Obat pencegah haid, Sumber: bukalapak.com


Tetapi jika terjadi haid saat umroh, tentu akan menjadi masalah tersendiri bagi jamaah Tanah Air. Pasalnya untuk bisa ke Tanah Suci, diperlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi jika pilihan paket umroh yang diambil disertai dengan kunjungan ke suatu destinasi.


Dengan demikian, ketika ada pikiran untuk mencegah datangnya haid hal itu menjadi wajar. Tetapi setiap jamaah perlu mengetahui hukum menunda haid selain hukum haid saat umroh.


Berkaitan dengan hal ini, sebenarnya syariat Islam telah memberikan penjelasan. Dimana seorang jamaah wanita boleh menunda datangnya haid. Caranya yakni dengan meminum obat, tentu dengan arahan dokter.


Di masa lalu, ada wanita yang terus-terusan mengalami haid. Dan karena tak kunjung berhenti, maka dirinya berupaya untuk menghentikan haid padahal masih berlangsung. Hal ini terdapat dalam kitab Al Mughni dari Ibnu Qudamah.


Dalam kitab tersebut terdapat sebuah riwayat dari Imam Ahmad. Dimana riwayat itu dijelaskan, bahwa tidak mengapa seorang wanita mengonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haid. Asalkan obat tersebut baik, yaitu tidak menimbulkan efek bahaya.


Haid saat umroh sifatnya adalah darurat, utamanya bagi jamaah yang bukan berasal dari Tanah Suci. Dengan demikian, tidak mengapa dirinya meminum obat untuk menunda haid. Terlebih jika memang dirinya mengetahui jadwal biasa terjadi haid.


Tetapi akan lebih aman jika dengan resep dan arahan dari dokter. Sebab dengan hal itu akan lebih menjamin keselamatan. Dalam Islam, keselamatan adalah hal yang utama.


Tunaikan Umroh Anda bersama Kota Nabi

Menunaikan ibadah umroh bersama Kota Nabi, Sumber: kotanabi.com


Informasi di atas hanyalah salah satu hal yang perlu diketahui oleh jamaah. Berkaitan pelaksanaan umroh, masih banyak yang sebaiknya jamaah ketahui.


Dan jika memang sudah mengetahui banyak informasi tentangnya, maka bersegera tunaikan umroh lebih baik. Terlebih saat ini untuk umroh sudah semakin mudah. Kota Nabi hadir sebagai biro umroh Jakarta terpercaya yang siap membersamai ibadah Anda. 


Apalagi jika memang sudah memiliki biaya yang cukup untuk melakukan perjalanan umroh. Meski banyak ulama yang menyatakan umroh itu sunnah, namun hukumnya bisa menjadi wajib jika memang ada kemampuan. Dan bagi muslim, bersegera melaksanakan perintah menandakan ketaatan.